Home » Pendidikan, Teknologi » Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

telecommunicationPerangkat telekomunikasi sebelum mendapatkan sertifikat, harus melalui proses pengujian perangkat terlebih dahulu, di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Setelah alat tersebut dinyatakan bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan standar pengujian yang telah di tentukan, maka alat tersebut dinyatakan lulus pengujian. Lamanya proses pengujian perangkat adalah 21 hari kerja. Untuk biaya pengujiannya di sesuaikan dengan fungsi alat tersebut.

SYARAT – SYARAT UMUM KETENTUAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 1 : Ketentuan Umum

  • Dengan dilakukannya pembayaran dan penyerahan sample uji, maka pelanggan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam syarat umum ini, kecuali jika mengenai sesuatu ketentuan diadakan persetujuan lain secara tertulis oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).
  • Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antara pelanggan dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2 : Kewajiban Pelanggan dan Hak-Hak BUPT

  • Untuk Customer Premises Equipment (CPE) sample yang akan diuji sebanyak 2 unit, sedangkan untuk yang bukan Customer Premises Equipment (Non CPE) sebanyak 1 unit.
  • Jika diperlukan dan dalam kasus-kasus tertentu Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPT) berhak untuk mengambil kembali sample yang sudah diuji dan akan dilakukan uji ulang terhadap sample-sample tersebut.
  • Apabila pelangganmasih berhutang atau belum melunasi pembayaran, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) berhak untuk membatalkan dan tidak melakukan pengujian terhadap perangkat tersebut.

Pasal 3 Pembayaran dan Biaya

  • Pembayaran dilakukan dengan trasfer pada Bank Mandiri dengan no rekening 103-0061999997 atas nama Ditjen Postel.
  • Besarnya biayapengujian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2005 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4 : Penyerahan Semple Pengujian

  • Semple diserahkan kepada Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) dengan disertai penyerahan tanda bukti pembayaran.
  • Pengujian yang dilakukan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) maksimal dilakukan dalam waktu 45 hari kerja dengan system antrean.

Pasal 5 : Pembebasan Tanggung Jawab

  • Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) tidak bertanggung jawab terhadap atas kerusakan Sample yang diuji dan pelanggan dengan ini melepaskan hak untuk menuntut Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Pejabat atau para pegawainya atas kerugian dan segala yang timbul dari atau sehubungan dengan pengujian perangkat.
  • Sample yang lebih dari 60 hari tidak diambil diluar tanggung jawab Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BUPT).

Pasal 6 : Rekapitulasi Hasil Pengujian

  • Rekapitulasi Hasil Pengujian akan dikirimkan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kepada Direktorat Standardisasi.
  • Pelanggan dapat mengambil sertifikasi pada Direktorat Standardisasi Ditjen Postel.

Pasal 7 : Pengubahan dan Penyimpangan Syarat-syarat Umum

  • Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat-syarat Umum ini setiap waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Pemberitahuan akan diberitahukan kepada pelanggan secara tertulis atau dengan pengumuman di kantor Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).
  • Pelanggan wajib mematuhi, tunduk, dan terikat pada perubahan, perbaikan atau tambahan Syarat-syarat Umum ini.
  • Setiap penyimpangan dari Syarat-syarat Umum ini hanya diberlakukan jika penyimpangan tersebut telah disetujui secara oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).

Setelah proses pengujian selesai, hasil dari pengujiannya dikirimkan ke postel, dan nanti dari pihak postal akan mengeluarkan tagihan SP2 sertifikat, setelah kita bayar ke bank mandiri atas nama Ditjen postel, maka terbitlah sertifikat perangkat yang telah di uji dengan resmi dan perangkat telekomunikasi tersebut siap di pasarkan.

Memang kita sedikit kerja keras dalam menyertifikasi perangkat telekomunikasi kita,  Kerja Keras Adalah Energi Kita, dengan kerja keras melalui proses sertifikasi perangkat telekomunikasi kita akan lebih aman dalam penjualannya, dan kita tidak was-was dengan pihak yang berwajib, kalau kita menjalankan apapun sesuai aturan, bukankah kita akan merasa lebih tenanga? Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan, bagi yang membacanya…

Print Artikel Ini Print Artikel Ini
Posted by on Nov 26 2009. Filed under Pendidikan, Teknologi. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

Bergabunglah dengan lebih dari 1675 blogger. Jumlah inipun masih akan terus bertambah jadi jangan menunggu menjadi orang yang terakhir bergabung dengan kami.

Siapa saja yang sudah terdaftar?

Login

Login Anggota
Lost Password?

Penghargaan: Blog Komunitas berbasis Wilayah Terbaik 2010


Amprokan Blogger

Amprokan Blogger | Temu Blogger Nusantara

Sponsor

Bergabung dengan Milis Blogger Bekasi

Banner Komunitas

Komunitas Blogger Bekasi

Copykan Kode dibawah ini ke Blog/Website Anda!

© 2012 Komunitas Blogger Bekasi. All Rights Reserved. Log in

Switch to our mobile site

- Designed by Gabfire Themes