Keberadaan Biro Penerjemah
Berita Keberadaan Biro Penerjemah
Kebutuhan menerjemah saat ini sudah menjadi bagian dari perkembangan komunikasi yang tidak bisa dilewatkan. Hampir di setiap kegiatan atau keperluan yang menggunakan media bahasa asing baik politik, ekonomi, pendidikan, hukum dan lain sebagainya. Akses ke luar negeri dan mobiliasasi yang berskala international pun pasti memerlukan seorang penerjemah baik secara tulis maupun lisan.
Praktisnya menerjemah adalah mentranslate bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya. Beberapa dokumen resmi (dalam pengertian diterbitkan oleh lembaga resmi) harus diterjemahkan oleh penerjemah khusus. Yaitu penerjemah yang sudah mendapatkan legalitas dari negara sebagai penerjemah tersumpah. Ia memiliki kewenangan yang dikukuhkan di atas sertifikat sebagai penerjemah tersumpah. Dokumen resmi diantaranya adalah dokumen akademik, dokumen perbankan, dokumen hukum dan dokumen lain yang memiliki konskuensi hukum.
Dokumen perusahaan seperti akta pendirian, perjanjian kerjasama, amdal dan lain lain juga merupakan dokumen yang harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Kini keberadaan biro jasa penerjemah di Jakarta dan di kota kota besar lain mungkin sudah sangat banyak. Bagi pihak yang berkepentingan bisa dengan mudah untuk mendapatkan kantor mereka dengan melakukan pencarian di internet. Website jasa penerjemah begitu banyak memenuhi halaman google dengan keyword yang beragam. Mereka menawarkan dengan harga yang bervariatif, mulai dari 15.000 hingga 100.000 per halaman terjemahan.
Dokumen asli bisa saja ditulis pada halaman yang sangat padat dengan ukuran font kecil dan margin yang lebar, akan tetapi halaman terjemahan dari jasa penerjemah memiliki ketentuan sendiri. Yaitu courier new 12, paragrap 2, margin 1 inc. Hasil terjemahan tentunya akan berbeda dengan jumlah dokumen aslinya.
Urgensi menerjemah bagi pihak yang memiliki akses ke luar negeri seperti melanjutkan studi, menikah dengan WNA, atau bahkan sampai bekerja di perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia adalah sebuah keharusan. Misalnya saja bagi yang hendak kuliah di luar negeri, ia diharuskan untuk menerjemahkan lebih dulu dokumen pendukungnya. Ijazah, Transkip nilai, Akta lahir, SKCK atau bahkan KK.
Syarat yang demikian memang diberlakukan oleh setiap negara. Hampir setiap kedutaan juga mensyaratkan hasil terjemahan dokumen yang berbahasa indonesia. Disini lah, peran penerjemah resmi dan tersumpah sangat berarti. Jika dokumen tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah maka secara prosedur dokumen tersebut tidak dapat diterima di luar negeri.
Bukti hasil terjemahan oleh peneremah tersumpah adalah dengan spesimen dan pernyataan telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Kemudian dokumen diajukan untuk dilegalisasi ke Deplu dan Depkumham. Legalisasi yang dimaksud adalah menyatakan bahwa dokumen dan hasil terjemahan tersebut benar-benar asli. Tahap selanjutnya adalah legalisasi di kedutaan. Misalnya, jika kita endak ke cina maka legalisasi yang dimaksud adalah dari kedutaan cina.
jasa penerjemah:
May 15th, 2011 at 4:45 AM
jasa penerjemah tersumpah itu maksudnya apa terus kalau jasa penerjemah remsi?
[Reply]
henhen:
May 15th, 2011 at 1:26 PM
kalo gitu perlu juga pemerintah mendidik para penerjemah tersumpah sebelum mereka menjadi penerjemah supaya hasilterjemahan mereka bisa di pertanggungjawabkan.
[Reply]